Selasa, 27 Desember 2022

 

Kelebihan Mobil Listrik dibandingkan dengan Mobil Bensin atau Diesel


 Sumber : antaranews.com

            Mobil Listrik merupakan mobil yang memiliki penggerak motor listrik yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya. Mobil listrik memiliki beragam jenis penggerak diantaranya penggerak roda depan, penggerak roda belakang, dan penggerak empat roda.

Keuntungan mobil listrik dibanding dengan mobil bensin atau diesel yaitu :

·       Memiliki sumber energi yang melimpah tersebar luas di lingkungan sekitar.

Energi listrik sudah berada banyak diseluruh Indonesia, di rumah sendiri pun ada listik, jadi tidak kawatir akan kesulitan energi.

·        Harga sumber energi yang murah.

Harga listrik di Indonesia per Kwh dapat terbilang murah apabila dibandingkan dengan harga bensin atau diesel untuk perliternya.

·        Tidak memiliki suara saat berjalan.

Mobil listrik bergerak menggunakan motor listrik dimana motor listrik tidak menimbulkan suara saat beroperasi.

·        Memiliki tenaga motor listrik yang instan.

Motor listrik memiliki kurva torsi yang instan dimana dari saat awal bergerak sudah dapat menghasilkan torsi yang maksimal.

·        Lebih hemat.

Lebih hemat karena harga sumber energinya yang terjangkau dan penggunaan energinya yang lebih efisien.

·        Memiliki pajak kendaraan yang lebih rendah.

Khusus di Indonesia diatur dalam  PP No.74 Tahun 2021 yang berbunyi bahwa pajak penjualan PPnBM untuk kendaraan listrik adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%.

·        Tidak ada polusi yang dihasilkan.

Mobil listrik tidak menghasilkan polusi sama sekali, karena tidak ada  proses yang menimbulkan polusi.

·        Lebih tahan banjir.

Mobil listrik lebih tahan banjir, karena dalam pengoperasian mobil listrik tidak memerlukan oksigen. Apabila di bandingkan mesin pembakaran yang membutuhkan oksigen untuk beroperasi.

 

Di Indonesia sendiri sudah mulai banyak pabrik mobil yang menjual mobil listrik contohnya :

·        BMW iX.

·        Hyundai Ioniq 5.

·        Hyundai Kona Electric.

·        Wuling Air ev.

·        MINI Electric.

Kamis, 22 Desember 2022

 Menjaga Semangat Bela Negara

 


Sumber : https://www.kompasiana.com/

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Kewajiban bela Negara sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” Ketentuan ini ditafsirkan secara luas sehingga upaya pembelaan negara tidak semata mata melatih dan menyiapkan warga negara secara militer sebagai komponen cadangan sebagaimana yang diuraikan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara) dan sistem pertahanan yang dianut Indonesia saat ini yaitu sistem pertahanan rakyat semesta (SISHANRATA).


Berdasarkan penjabaran diatas, tentunya menjaga semangat Bela Negara sangat lah penting. Berikut beberapa cara untuk menjaga semangat Bela Negara :

1.      Dengan mengikuti berbagai kegaiatan bertema Bela Negara.

2.      Melakukan aksi sosialisasi mengenai perlunya mempertahankan jiwa dan semangat bela negara.

3.      Memaknai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari hari sebagai bentuk usaha Bela Negara.

4.      Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan keretakan pada jiwa dan semangat bangsa dalam usaha bela negara.