Kamis, 22 Desember 2022

 Menjaga Semangat Bela Negara

 


Sumber : https://www.kompasiana.com/

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Kewajiban bela Negara sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” Ketentuan ini ditafsirkan secara luas sehingga upaya pembelaan negara tidak semata mata melatih dan menyiapkan warga negara secara militer sebagai komponen cadangan sebagaimana yang diuraikan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (selanjutnya disebut sebagai UU Pertahanan Negara) dan sistem pertahanan yang dianut Indonesia saat ini yaitu sistem pertahanan rakyat semesta (SISHANRATA).


Berdasarkan penjabaran diatas, tentunya menjaga semangat Bela Negara sangat lah penting. Berikut beberapa cara untuk menjaga semangat Bela Negara :

1.      Dengan mengikuti berbagai kegaiatan bertema Bela Negara.

2.      Melakukan aksi sosialisasi mengenai perlunya mempertahankan jiwa dan semangat bela negara.

3.      Memaknai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari hari sebagai bentuk usaha Bela Negara.

4.      Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan keretakan pada jiwa dan semangat bangsa dalam usaha bela negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar